REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Peran Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Tindak Pidana Khusus yang Dilakukan Oleh Anak-Anak Ditinjau dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

RIKI HAMONANGAN SARAGIH (2023)

penelitian-peran-komite-perlindungan-anak-indonesia-kpai-dalam-tindak-pidana-khusus-yang-dilakukan-oleh-anakanak-ditinjau-dari-uu-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak

Peran Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Tindak Pidana Khusus yang Dilakukan Oleh Anak-Anak Ditinjau dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Peran Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Tindak Pidana Khusus yang Dilakukan Oleh Anak-Anak Ditinjau dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Penerapan Hukum, Pencucian Uang, Kejahatan Korupsi...

Author: RIKI HAMONANGAN SARAGIH
Date: 2023
Keywords: Penerapan Hukum, Pencucian Uang, Kejahatan Korupsi
Type: Skripsi
Category: penelitian

Anak merupakan pihak yang sangat rentan menjadi sasaran tindak kekerasan. Hal ini dikarenakan anak merupakan objek yang lemah secara sosial dan hukum, sehingga anak sering dijadikan bahan eksploitasi dan pelampiasan tindak pidana, karena lemahnya perlindungan yang diberikan baik oleh lingkungan sosial maupun negara terhadap anak. Hal inilah yang menyebabkan maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekitar lingkup sosial masyarakat Indonesia. Sifat penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai literatur seperti buku-buku, undangundang, yang bertujuan untuk mencari konsepsi-konsepsi, atau pengertian-pengertian yang berhubungan dengan masalah Peran Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dalam Tindak Pidana Khusus Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sebagai wujud nyata bahwa Negara sebagai pelindung martabat anak, melalui Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Kepres No. 77 tahun 2003 untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau yang biasa disebut dengan (KPAI). Lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perindungan dari pemerintah/ negara. Hambatan komisi perlindungan anak indonesia dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum harus diberikan perlindungan hukum. Dalam penerapan sistem peradilan pidana anak, demi perlindungan terhadap anak.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB