![penelitian-aspek-konstitusionalitas-perubahan-masa-jabatan-presiden-menjadi-3-tiga-periode-dalam-perspektif-hukum-tata-negara-indonesia penelitian-aspek-konstitusionalitas-perubahan-masa-jabatan-presiden-menjadi-3-tiga-periode-dalam-perspektif-hukum-tata-negara-indonesia](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1816000278_2315_23_COVER.jpg)
ASPEK KONSTITUSIONALITAS PERUBAHAN MASA JABATAN PRESIDEN MENJADI 3 (TIGA) PERIODE DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
ASPEK KONSTITUSIONALITAS PERUBAHAN MASA JABATAN PRESIDEN MENJADI 3 (TIGA) PERIODE DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA INDONESIA, Konstitusionalitas, Presiden, Hukum Tata Negara...
Author: ANDI CANRO SITUMORANG
Date: 2022
Keywords: Konstitusionalitas, Presiden, Hukum Tata Negara
Type: Skripsi
Category: penelitian
Peran presiden yang begitu besar utamanya bagi sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil telah melahirkan konsekuensi bagi keberlangsungan demokrasi. Indonesia sebagai Negara yang menganut sistem presidensial, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD". Selain hal tersebut, kekuasaan presiden juga diatur dalam Bab III UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, berisi 17 pasal yang mengatur berbagai aspek mengenai presiden dan lembaga kepresidenan. Hal tersebut menunjukkan porsi kekuasaan Presiden begitu besar sehingga wajar jika topik jabatan presiden selalu menarik untuk didiskusikan. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah; Bagaimana pengaturan masa jabatan Presiden di Indonesia? Bagaimana problematika pengaturan masa jabatan presiden di Indonesia? Bagaimana perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode melalui amandemen UUD 1945 perspektif Hukum Tata Negara Indonesia? Adapun penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif, dengan tipe penelitian kualitatif, dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, serta penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data pustaka (library research). Dalam penulisan skripsi ini penulis berpendapat bahwa pengaturan masa jabatan Presiden diatur di dalam Pasal 7 UUD 1945. Sejak era Presiden SBY hingga Jokowi, wacana menambah masa jabatan presiden selalu digaungkan. Tentu hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode melalui amandemen UUD 1945 perspektif Hukum Tata Negara Indonesia memungkinkan untuk diakomodir, dimana UUD 1945 sendiri membuka diri untuk dapat diubah karena konstitusi bukanlah suatu hal yang final, akan tetapi pembatasan masa jabatan presiden adalah upaya untuk mencegah terjadinya penguasaan jabatan kekuasaan secara terus menerus yang diyakini akan menjadi dasar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Adapun penulis menyarankan agar perlu pengaturan yang lebih jelas dalam UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden. Hendaknya evalusi sistem ketatanegaraan terkait masa jabatan Presiden perlu dilakukan. Hendaknya wacana masa jabatan presiden tiga periode ini harus dikaji dan dipertimbangkan dengan sangat teliti terlebih dahulu.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB