REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Peran Notaris Dalam Membuat Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Yang Salah Satu Ahli Warisnya Anak Di Bawah umur (Studi Penelitian Di Kantor Notaris Yudhistira Criesa Zefani Tarigan, SH, M.Kn)

RIBKA MEGAWATY PERMATA PUTRI.S. (2023)

penelitian-peran-notaris-dalam-membuat-peralihan-hak-atas-tanah-warisan-yang-salah-satu-ahli-warisnya-anak-di-bawah-umur-studi-penelitian-di-kantor-notaris-yudhistira-criesa-zefani-tarigan-sh-mkn

Peran Notaris Dalam Membuat Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Yang Salah Satu Ahli Warisnya Anak Di Bawah umur (Studi Penelitian Di Kantor Notaris Yudhistira Criesa Zefani Tarigan, SH, M.Kn)

Peran Notaris Dalam Membuat Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Yang Salah Satu Ahli Warisnya Anak Di Bawah umur (Studi Penelitian Di Kantor Notaris Yudhistira Criesa Zefani Tarigan, SH, M.Kn), Notaris, Warisan, Ahli Waris, Anak Di Bawah Umur...

Author: RIBKA MEGAWATY PERMATA PUTRI.S.
Date: 2023
Keywords: Notaris, Warisan, Ahli Waris, Anak Di Bawah Umur
Type: Skripsi
Category: penelitian

Permasalahan yang sering muncul adalah bila ada anak di bawah umur di antara para ahli waris yang hendak melakukan peralihan hak atas tanah. Bahwa secara hukum seorang anak di bawah umur dianggap belum cakap hukum, maka penulis memiliki pemahaman bahwa anak di bawah umur tersebut tidak boleh dirugikan dan haknya atas tanah warisan tersebut haruslah terpenuhi. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Apa syaratsyarat sahnya peralihan tanah warisan menurut Hukum di Indonesia? Bagaimana kedudukan hukum Notaris dalam sistem Hukum Perdata di Indonesia berkaitan dengan peralihan hak atas tanah warisan yang salah satu ahli warisnya di bawah umur? Bagaimana peran Notaris dalam membuat peralihan hak atas tanah warisan yang salah satu ahli warisnya anak di bawah umur (Studi penelitian di Kantor Notaris Dr. Agustining, S.H, M.Kn)?. Penelitian ini adalah Jenis penilitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Syarat-syarat sahnya peralihan tanah warisan menurut hukum di Indonesia adalah bahwa Peralihan hak milik atas tanah dapat terjadi karena perbuatan hukum dan peristiwa hukum, dimana dalam prosesnya tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris anak di bawah umur. Peran Notaris dalam membuat peralihan hak atas tanah warisan yang ahli warisnya anak di bawah umur (studi penelitian di kantor Notaris Dr. Agustining, S.H., M.Kn) adalah bahwa Notaris menyarankan untuk mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris, jika ada anak di bawah umur maka harus ada Penetapan Pengadilan yang menyatakan memberi persetujuan jika harta waris tersebut akan dialihkan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB