REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI KEPADA PENYELENGGARA NEGARA DALAM PROSES SELEKSI JABATAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANJUNG BALAI (Studi Putusan No. 86/Pid-Sus-TPK/2021/PN Mdn)

ELVINA AZARIA (2023)

penelitian-analisis-yuridis-terhadap-tindak-pidana-gratifikasi-kepada-penyelenggara-negara-dalam-proses-seleksi-jabatan-sekretariat-daerah-kota-tanjung-balai-studi-putusan-no-86pidsustpk2021pn-mdn

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI KEPADA PENYELENGGARA NEGARA DALAM PROSES SELEKSI JABATAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANJUNG BALAI (Studi Putusan No. 86/Pid-Sus-TPK/2021/PN Mdn)

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI KEPADA PENYELENGGARA NEGARA DALAM PROSES SELEKSI JABATAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANJUNG BALAI (Studi Putusan No. 86/Pid-Sus-TPK/2021/PN Mdn), Tindak Pidana, Gratifikasi, Penyelenggara Negara...

Author: ELVINA AZARIA
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Gratifikasi, Penyelenggara Negara
Type: Skripsi
Category: penelitian

Korupsi berkaitan erat dengan kekuasaan, dengan menyalahgunakan kekuasaan, menyebabkan perkembangan korupsi sulit diberantas, sebab sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertata secara tertib dan tidak terawasi secara baik. Korupsi menyebabkan kehancuran lapisan sosial dan hajat hidup orang banyak. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindak pidana gratifikasi yang dilakukan pelaku kepada penyelenggara negara dalam proses seleksi jabatan sekretariat daerah Kota Tanjung Balai. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana gratifikasi yang dilakukan pelaku kepada penyelenggara negara dalam proses seleksi jabatan diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Kepada Penyelenggara Negara Dalam Proses Seleksi Jabatan Sekretariat Daerah Kota Tanjung Balai dalam putusan No. 86/Pid-Sus-TPK/2021/PN Mdn dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kesimpulan Penelitian ini yaitu pelaku tindak pidana gratifikasi kepada penyelenggara negara dalam proses seleksi jabatan sekretariat daerah Kota Tanjung Balai sudah merceminkan kepastian hukum bagi terdakwa walaupun hukuman ini terkesan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman penjara 2 (dua) tahun terhadap terdakwa. Penjatuhan hukuman yang ringan oleh Majelis Hakim tidak membuat pelaku merasakan efek jera. Sehingga ditakutkan akan muncul lagi tindak pidana seperti ini. Seharusnya terdakwa tidak hanya dijatuhkan hukuman 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, seharusnya terdakwa di hukum seberat-beratnya.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB