REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak (Studi Putusan PN Binjai Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnj)

CINTHYA AUDI DAULAY (2023)

penelitian-analisis-yuridis-putusan-hakim-terhadap-perkara-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-oleh-anak-studi-putusan-pn-binjai-nomor-6pidsusanak2022pn-bnj

Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak (Studi Putusan PN Binjai Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnj)

Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak (Studi Putusan PN Binjai Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnj), Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Anak...

Author: CINTHYA AUDI DAULAY
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan anak merupakan suatu bentuk perbuatan melanggar hukum. Perbuatan tersebut menjadikan anak berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun rumusan masalah penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana peraturan Perundang-Undangan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Hukum Pidana di Indonesia? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak? 3. Bagaimana pertimbangan Hakim terhadap perkara Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika oleh anak dalam Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2022/ PN.Bnj? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, berjenis Yuridis Normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan analisis data secara kualitatif. Peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai batas usia anak yang dapat dipidana. Hakim dalam Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bnj menyatakan para anak pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Narkotika, dengan menjatuhkan putusan pidana 1 (satu) tahun di Lapas Anak Medan dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Anak dan Remaja di Tanjung Morawa selama 1 (satu) bulan. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang menyalahgunakan Narkotika dititikberatkan pada bentuk rehabilitasi. Mengingat dalam hal ini, rehabilitasi juga dapat dipandang sebagai upaya atau cara memberikan perlindungan hukum terhadap anak.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB