Kajian Yuridis Terhadap Pembatalan Merek dan Akibat Hukumnya Terhadap Penerima Lisensi Merek
Kajian Yuridis Terhadap Pembatalan Merek dan Akibat Hukumnya Terhadap Penerima Lisensi Merek, Lisensi Merek, Pembatalan Merek, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum....
Author: MUHAMMAD YUNUS
Date: 2023
Keywords: Lisensi Merek, Pembatalan Merek, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum.
Type: Thesis
Category: penelitian
Merek memiliki peranan yang sangat penting dalam kelancaran dan peningkatan transaksi barang dan jasa, dimana merek berfungsi sebagai pembeda suatu produk, memfasilitasi perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar diatur dalam Undang-undang tentang Merek yaitu UU No 15 tahun 2001. Merek terdaftar bisa dialihkan dari pemilik merek ke penerima merek melalui perjanjian lisensi merek. Merek terkenal, pemilik dan penerima lisensi merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum. Merek terdaftar bisa dibatalkan bila sesuai dengan alasan yang tertera pada Pasal 61 dan Pasal 68 UU Merek. Pembatalan merek menghapus segala akibat hukum yang berkaitan dengan merek dan hal-hal lain yang berasal dari merek tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaturan tentang lisensi merek, akibat hukum terhadap penerima lisensi merek apabila terjadi pembatalan merek, perlindungan hukum terhadap penerima lisensi atas pembatalan merek yang telah dilisensikan. Penelitian tesis ini dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normatif, normative sumber penelitian hukum di peroleh dari kepustakaan bukan dari lapangan untuk itu istilah yang dikenal adalah bahan hukum, dalam penelitian hukum normatif bahan pustaka merupakan bahan dasar yang dalam ilmu penelitian umumnya disebut bahan hukum sekunder. Perjanjian lisensi merek pada dasarnya adalah perjanjian umum yang meliputi merek terdaftar. Akibat hukum bagi penerima lisensi merek jika merek tersebut dihapus adalah berakhirnya perjanjian lisensi. Perlindungan hukum Penerima Lisensi terhadap pencabutan Merek Berlisensi adalah perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif; Perlindungan hukum bersifat preventif yaitu adanya kehati-hatian dan itikad baik dalam cara mendaftarkan merek dan perjanjian lisensi merek pada Dirjen HAKI. Perlindungan hukum represif berupa litigasi (tuntutan ganti rugi di pengadilan). Alternatif penyelesaian sengketa juga merupakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR) melalui perundingan, mediasi atau mediasi.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB