REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Pengembalian Benda Sitaan dan Rampasan Negara Di Kejaksaan Negeri Medan (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 400/Pdt-6/2020/PN.Medan)

LAMBOK HASAHATAN SIRAIT (2023)

penelitian-tinjauan-yuridis-terhadap-sengketa-pengembalian-benda-sitaan-dan-rampasan-negara-di-kejaksaan-negeri-medan-studi-kasus--putusan-pengadilan-negeri-medan-no-400pdt62020pnmedan

Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Pengembalian Benda Sitaan dan Rampasan Negara Di Kejaksaan Negeri Medan (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 400/Pdt-6/2020/PN.Medan)

Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Pengembalian Benda Sitaan dan Rampasan Negara Di Kejaksaan Negeri Medan (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 400/Pdt-6/2020/PN.Medan), Gugatan Perdata, Pembuktian, Putusan Hakim...

Author: LAMBOK HASAHATAN SIRAIT
Date: 2023
Keywords: Gugatan Perdata, Pembuktian, Putusan Hakim
Type: Skripsi
Category: penelitian

Gugatan perdata didalam hukum Perdata ialah suatu permohonan yang disampaikan dengan gugatan kepada ketua pengadilan yang berwenang atas suatu tuntutan dalam meminta keadilan hak kepemilikan dengan membuktikan suatu kebenaran akan hak yang dituntut yang telah merasa dirugikan oleh pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara pengadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun rumusan masalah, yaitu Bagaimana peran kejaksaan terhadap benda sitaan dan rampasan negara, Bagaimana aturan hukum pengembalian benda sitaan dan rampasan negara oleh kejaksaan, Bagaimana analisa penulis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 400/Pdt.G/2020/PN.Mdn. Jenis Penelitian skrispi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yurudis normatif. Adapun metode penelitian yang dilakukan yaitu studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Proses penanganan suatu perkara pada sistem peradilan, termasuk dalam sistem peradilan perdata, barang bukti menjadi salah satu komponen yang pasti melekat dan diperlukan untuk mengungkap kebenaran formil mengenai duduk permasalahan suatu perkara/gugatan perdata. Sistem peradilan perdata tidak mungkin dapat berjalan dan dapat mendekati kebenaran formil tanpa hadirnya alat bukti. Adapun hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penulis dalam memahami aturan hukum, tidak akan semudah itu dalam meyakini adanya kelemahan dalam putusan hakim dalam mengadili suatu perkara sebelum mempelajari Putusan Hakim yang diopinikan sebagai “cacat hukum”. Dimana penulis tetap memegang prinsip, bahwa Legalitas Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum yang tetap (In kracht van gewijsde) dianggap benar.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB