PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PUNGUTAN LIAR YANG DI LAKUKAN OLEH OKNUM PERHUBUNGAN KOTA MEDAN YANG DI KUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDY PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 121/PID.SUS/TPK/2017/PN.MDN
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PUNGUTAN LIAR YANG DI LAKUKAN OLEH OKNUM PERHUBUNGAN KOTA MEDAN YANG DI KUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDY PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 121/PID.SUS/TPK/2017/PN.MDN, Pertanggungjawaban Pidana, Pungutan Liar, Tindak Pidana Korupsi...
Author: ANGGA WIRA AZHARI
Date: 2022
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pungutan Liar, Tindak Pidana Korupsi
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pungli merupakan suatu tindakan meminta sejumlah uang sebagai pembayaran dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut yang mana perbuatan ini dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat Negara. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: a) Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pungutan liar? b) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana pungutan liar dalam tindak pidana Korupsi? c) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pungutan liar pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2017/ PN MDN (dengan terdakwa Indra Fauzi S.Pd.,SH.)?. penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode penelitian yuridis normatif. Pengaturan hukum pidana mengenai ketentuan pungutan liar ini juga sudah diatur dalam Perundangundangan. Dalam KUHP sendiri sudah mengatur ketentuan pungutan liar dalam Pasal 368, 423, dan 425. Kemudian setelah sekian lama maka dibuatlah aturan khusus mengenai pungutan lair yang dimasukkan dalam Undang-undang tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf g. Pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan perbuatan pidana, karena perbuatan pidana menentukan sejauh mana seseorang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban pidana harus mengandung adanya kesalahan pada seseorang baik secara kesengajaan atau kelupaan, maka orang tersebut bisa dicela. Pada dasarnya sistem pertanggungjawaban pidana menjadi syarat utama yang harus dipenuhi untuk memidana seseorang yang melakukan perbuatan pidana. Pertanggungjawaban dalam hukum pidana didasarkan pada asas hukum pidana. Dalam ilmu hukum pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila orang tersebut telah memenuhi 3 (elemen) yakni kesalahan, kemampuan bertanggungjawab dan tidak ada alasan pemaaf. Kasus pungutan liar dalam tindak tindak pidana korupsi pada putusan Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2017/PNMDN sesuai dengan analis pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan putusan Terdakwa dihukum pidana penjara 1 (satu) bulan dan pidana denda Rp
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB