![penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-perempuan-korban-kekerasan-fisikis-dalam-rumah-tangga--nomor-298pidsus2020pn-mdn penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-perempuan-korban-kekerasan-fisikis-dalam-rumah-tangga--nomor-298pidsus2020pn-mdn](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1816000013_2167_23_COVER.jpg)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN FISIKIS DALAM RUMAH TANGGA ( NOMOR 298/Pid.Sus/2020/PN Mdn.)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN FISIKIS DALAM RUMAH TANGGA ( NOMOR 298/Pid.Sus/2020/PN Mdn.), Perlindungan Hukum, kekerasan Pisikis Korban KDRT...
Author: BAGAS RAMADHAN
Date: 2022
Keywords: Perlindungan Hukum, kekerasan Pisikis Korban KDRT
Type: Skripsi
Category: penelitian
PTindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga masih sering terjadi dikarenakan adanya pemahaman yang keliru mengenai bias gender, dimana seorang perempuan harus tunduk kepada laki-laki. Bias gender juga menekan kaum perempuan untuk menjadi submisif dan menerima semua bentuk perilaku tidak adil. Pada umumnya bias gender juga menempatkan perempuan pada posisi lemah, sehingga membuat laki-laki lebih dominan dalam sistem keluarga dan masyarakat, hal ini sangatlah merugikan perempuan, sehingga perempuan lebih sering mengalami kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali disebut hiden crime (kejahatan yang tersembunyi). Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif, adapun metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier serta menggunakan analisis data secara kualitatif. Penjatuhan sanksi pemidanaan kepada terdakwa, juga harus memperhitungkan kerugian yang dialami oleh korban yang proporsional. Harusnya majelis hakim dalam perkara aquo memberitahukan kepada korban mengenai Pasal 98 KUHAP yang menyatakan Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. Seharusnya hakim dalam persidangan terkait dengan tindak pidana yang korbannya perempuan, harus memberitahukan kepada korban mengenai Pasal 98 kuhap dan kemudian pernyataan pemberitahuan kepada korban mengenai pasal 98 kuhap tersebut haruslah dicatat kan dalam putusan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB