REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Abortus Provocatus Dalam Ilmu Kedokteran Di Tinjau Dari Hukum Pidana

FAJAR JANSEN LASE (2023)

penelitian-abortus-provocatus-dalam-ilmu-kedokteran-di-tinjau-dari-hukum-pidana

Abortus Provocatus Dalam Ilmu Kedokteran Di Tinjau Dari Hukum Pidana

Abortus Provocatus Dalam Ilmu Kedokteran Di Tinjau Dari Hukum Pidana, Abortus Provocatus, Ilmu Kedokteran, Hukum Pidana...

Author: FAJAR JANSEN LASE
Date: 2023
Keywords: Abortus Provocatus, Ilmu Kedokteran, Hukum Pidana
Type: Skripsi
Category: penelitian

Melakukan aborsi dengan sengaja, baik karena tidak cukup kuat untuk menanggung malu karena hamil diluar ikatan pernikahan atau bahkan mereka memang tidak menginginkannya. Tindakan aborsi ini biasanya dilakukan untuk kepentingan si pelaku, baik itu wanita yang menggugurkan kandungan, maupun orang yang melakukan aborsi, seperti dokter. Aborsi yang terjadi karena tindakan manusia dan dorongan medis. Sifat penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai literatur seperti buku-buku, undang-undang, yang bertujuan untuk mencari konsepsi-konsepsi, atau pengertian-pengertian yang berhubungan dengan masalah abortus provocatus dalam ilmu kedokteran di tinjau dari hukum pidana. Faktor-faktor melakukan abortus provokatus adalah dorongan ekonomi/dorongan individual, dorongan ini timbul karena kekhawatiran terhadap kemiskinan, tidak ingin mempunyai keluarga besar. Hal ini biasanya terjadi juga pada banyak pasangan muda yang tergesa-gesa menikah tanpa persiapan terlebih dahulu. Akibat banyak diantara mereka yang hidup masih menumpang pada orang tuanya apalagi ekonomi orang tuanya kurang. Mengenai Hukum Aborsi di Indonesia, terdapat beberapa Undang- Undang yang berkaitan dengan masalah aborsi yang masih berlaku hingga saat ini, diantara Undang-Undang tersebut yang paling berkaitan adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana Pada Pasal 346-349 KUHP tersebut mengkategorikan aborsi sebagai tindak pidana. Bahwa isi dari pada Pasal 346 “Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun”. Bahwa Adapun isi pada Pasal 347 ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja mengggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan penjara pidana paling lama dua belas tahun.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB