Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Berupa Uang Penggantian Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi)
Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Berupa Uang Penggantian Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi), Korupsi, Tindak Pidana, Uang Pengganti...
Author: K.S. HOLMES SARAGI
Date: 2023
Keywords: Korupsi, Tindak Pidana, Uang Pengganti
Type: Thesis
Category: penelitian
Tindak pidana korupsi saat ini telah menjadi kejahatan serius yang dilakukan secara sistematis dan berdampak luas dalam kehidupan masyarakat. Harta kekayaan negara yang seharusnya dimanfaatkan bagi pembangunan agar tercapai kesejahteraan kehidupan masyarakat, dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Melalui instrumen Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Negara mengusahakan pemberantasan dan mengupayakan harta kekayaan Negara yang telah dikorupsi kembali ke tangan negara. Ketentuan ini dipertegas lagi dengan diterbitkanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Aspek Hukum Pidana Uang Pengganti Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Pelaksanaan Pidana Uang Pengganti Kerugian Negara Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2014, dan Efektivitas Pelakasanaan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jenis metode penelitian ini adalah yuridis Empiris dan Normatif. Alat pengumpul data didapatkan melalui bahan perpustakaan dan kelapangan melalui wawancara untuk mengambil data yang terkait dan spesifik penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian itu sumber data sekunder dan primer. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukan Sanksi Pidana mengganti kerugian negara diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pearturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Pelakasanaan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi belum berjalan secara Efektif dikarenakan tidak ada aturan baku sebagai acuan dalam menghitung kerugian negara, dan adanya hokum alternatif pengganti bila tidak membayar kerugian negara sehingga kurang memberikan efek jera kepada para pelaku
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB