
Peran Kepolisian Dalam Konseling Korban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak ( Studi Penelitian Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polrestabes Medan)
Peran Kepolisian Dalam Konseling Korban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak ( Studi Penelitian Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polrestabes Medan), Peran,Kepolisian, Konseling, Korban, Tindak Pidana, dan Anak...
Author: DANI NICOLAS LUBIS
Date: 2023
Keywords: Peran,Kepolisian, Konseling, Korban, Tindak Pidana, dan Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4 telah mengatur tentang pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak perempuan dan anak-anak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 B ayat (2), namun faktanya banyaknya anak yang berhadapan dengan hukum, akibat melakukan tindak pidana ataupun sebagai korban tindak pidana untuk itu dibutuhkan peran Kepolisian sebagai konseling baik korban maupun pelaku anak. Adapun permasalahannya, Pengaturan Hukum Mekanisme Konseling Terhadap Korban Maupun Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak, Peran Kepolisian Dalam Konseling Korban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak, Hambatan Dan Upaya Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polrestabes Medan Dalam Konseling Korban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, teknik pengumpulan data melalui wawancara di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polrestabes Medan, sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data primer dan sekunder dan penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Peran Kepolisian dalam memberikan konseling dalam upaya menangani korban kekerasan pada anak merupakan suatu pelayanan yang sangat membantu korban kekerasan yang terjadi pada anak yang mana pelayanan tersebut dapat memberikan jaminan rasa aman bagi korban kekerasan sehingga dapat memperlancar jalannya proses hukum, namun adanya kendala ialah kurangnya tenaga sumber daya manusia yang berkompeten dalam menangani anak-anak korban kekerasan.Peran Kepolisian dalam konseling di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak sudah cukup tepat dalam pelaksanaanya. Diharapkan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak di Polrestabes Medan dapat menambah sumber daya manusia professional dalam penangan kasus agar setiap kasus kekerasan pada anak dapat segera ditangani.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB