Peran Kepolisian Dalam Sosialisasi Perbedaan Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat Dan Laporan Tindak Pidana Dalam Hal Tindak Pidana Kabur Dan Berpotensi Hukum Perdata (Studi Penelitian Di Polrestabes Medan)
Peran Kepolisian Dalam Sosialisasi Perbedaan Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat Dan Laporan Tindak Pidana Dalam Hal Tindak Pidana Kabur Dan Berpotensi Hukum Perdata (Studi Penelitian Di Polrestabes Medan), Kepolisian, Sosialisasi...
Author: AMAN SYAHPUTRA HASIBUAN
Date: 2022
Keywords: Kepolisian, Sosialisasi
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pihak Kepolisian harus selalu mensosialisasikan perbedaan laporan pengaduan tindak pidana biasa dengan laporan tindak pidana yang berpotensi hukum perdata dengan cara mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Pengaturan Hukum Penanganan Pengaduan Masyarakat Dan Laporan Tindak Pidana Dalam Hal Tindak Pidana Kabur Dan Berpotensi Hukum Perdata, Peran Kepolisian Polrestabes Medan dalam sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Dan Laporan Tindak Pidana Dalam Hal Tindak Pidana Kabur Dan Berpotensi Hukum Perdata, dan Kendala dan Hambatan Kepolisian dalam Mensosialisasikan Perbedaan Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat Dan Laporan Tindak Pidana Dalam Hal Tindak Pidana Kabur Dan Berpotensi Hukum Perdata. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris, dengan penelitian bersifat deskriptif yang bersumber dari bahan hukum yang didapat dari studi kepustakaan dan studi lapangan dengan wawancara. Pelaksanaan penyuluhan dan pendidikan hukum kepada masyarakat, secara garis besar berkaitan dengan faktor pelembagaan dan pengendapan hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian ini mendapatkan informasi bahwa peran kepolisian polrestabes medan dalam sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat dan laporan tindak pidana dalam hal tindak pidana kabur dan berpotensi hukum perdata baik peran internal maupun eksternal, hambatan yang dihadapi pihak polrestabes medan dalam sosialisasi perbedaan laporan tindak pidana dengan pengaduan masyarakat dalam hal berpotensi hukum perdata dan kabur adalah rendahnya pemahaman Hukum Masyarakat,Faktor Emosional Pelapor Yang Tidak Stabil.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB