REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KHAMAR DALAM PERSPEKTIF QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH

MUHAMMADDIN (2022)

penelitian-analisis-yuridis-tindak-pidana-khamar-dalam-perspektif-qanun-aceh-nomor-6-tahun-2014-tentang-jinayah

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KHAMAR DALAM PERSPEKTIF QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KHAMAR DALAM PERSPEKTIF QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH, Tindak Pidana Khamar, Qanun Aceh, Jinayah...

Author: MUHAMMADDIN
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana Khamar, Qanun Aceh, Jinayah
Type: Thesis
Category: penelitian

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih. Mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya merupakan pelanggaran terhadap Syari’at Islam, merusak kesehatan, akal dan kehidupan masyarakat serta berpeluang timbul maksiat lainnya. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan sejarah dalam pelarangan khamar di Aceh, pengaturan hukum tindak pidana khamar berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah, serta efektivitas kebijakan formulasi terkait tindak pidana khamar berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Adapun Perkembangan sejarah dalam pelarangan khamar di Aceh mengacu pada Syari’at Islam yang dengan tegas dan jelas melarang serta mengharamkan khamar bagi seluruh kaum muslimin. Karena salah satu maqashid syari’ah adalah menjaga akal, maka Syari’at Islam sangat tegas melarangnya. Larangan khamar terdapat secara sharih dalam Al-Qur’an dan Hadits. Pidana di Aceh adalah untuk melaksanakan Syari’at Islam secara menyeluruh (kaffah), dengan cara menerapkan Syari’at Islam diberbagai sendi kehidupannya termasuk dalam hal ini adalah menerapkan pidana cambuk terhadap pelaku tindak pidana meminum-minuman khamar. Pengaturan hukum tindak pidana khamar berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja minum khamar diancam dengan uqubat hudud cambuk 40 (empat puluh) kali. Efektivitas kebijakan formulasi terkait tindak pidana khamar berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah sudah berjalan secara efektif. Secara langsung menunjukkan penurunan setelah adanya proses hukuman cambuk yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar`iyah yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Syar`iyah Provinsi. Di samping itu pemerintah Aceh juga harus menerapkan tindakan preventif agar keinginan masyarakat untuk menerapkan Syari’at Islam secara kaffah terwujudkan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB