REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 160/PID.SUS/2020/PN.BNA)

RICO RIZKIAWAN (2022)

penelitian-analisis-hukum-tindak-pidana-pemerasan-dan-pengancaman-melalui-media-elektronik-berdasarkan-undangundang-no-19-tahun-2016-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-studi-putusan-nomor--160pidsus2020pnbna

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 160/PID.SUS/2020/PN.BNA)

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 160/PID.SUS/2020/PN.BNA), Tindak Pidana, Pemerasan dan Pengancaman, UU ITE...

Author: RICO RIZKIAWAN
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Pemerasan dan Pengancaman, UU ITE
Type: Thesis
Category: penelitian

Banyaknya kasus pemerasan dan atau penganncaman yang menggunakan sarana teknologi infromasi yang terjadi membuat penulis tertarik melakukan penelitan dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemerasan Dan Atau Pengancaman Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan KUH Pidana (Studi: Putusan Nomor : 160/Pid.Sus/2020/Pn.Bna). Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Tindak pidana pemerasan dan pengancaman menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, upaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media eletronik, serta analisis hukum atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Perumusan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE yang menggabungkan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman. Pemerasan merupakan tindak pidana biasa. Pemerasan dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pengancaman merupakan pidana aduan absolut, pada pengancaman dengan menggunakan ancaman pencemaran dan akan membuka rahasia. Namun, pemerasan dan pengancaman memiliki persamaan. Persamaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman adalah perbuatan materilnya masing-masing berupa memaksa dan perbuatan memaksa ditujukan kepada orang tertentu. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik menggunakan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan 160/Pid.Sus/2020/ PN.Bna berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melanggar Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE Jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB