REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

IMPLIKASI HUKUM BAGI BIDAN YANG MEMBUKA PRAKTIK MANDIRI TANPA IZIN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN (STUDI PENELITIAN PADA IKATAN BIDAN INDONESIA CABANG KABUPATEN SIMALUNGUN

HERLINA PURBA (2022)

penelitian-implikasi-hukum-bagi-bidan-yang-membuka-praktik-mandiri-tanpa-izin-dalam-memberikan-pelayanan-kesehatan-berdasarkan-undangundang-nomor-4-tahun-2019-tentang-kebidanan-studi-penelitian-pada-ikatan-bidan-indonesia-cabang-kabupaten-simalungun

IMPLIKASI HUKUM BAGI BIDAN YANG MEMBUKA PRAKTIK MANDIRI TANPA IZIN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN (STUDI PENELITIAN PADA IKATAN BIDAN INDONESIA CABANG KABUPATEN SIMALUNGUN

IMPLIKASI HUKUM BAGI BIDAN YANG MEMBUKA PRAKTIK MANDIRI TANPA IZIN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN (STUDI PENELITIAN PADA IKATAN BIDAN INDONESIA CABANG KABUPATEN SIMALUNGUN, Implikasi Hukum, Bidan, Praktik Mandiri Bidan...

Author: HERLINA PURBA
Date: 2022
Keywords: Implikasi Hukum, Bidan, Praktik Mandiri Bidan
Type: Thesis
Category: penelitian

Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan yang diakui dan mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang kebidanan., bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik. Kata wajib dalam bunyi pasal tersebut memberikan pengertian bahwa jika seorang Bidan Praktik Mandiri melakukan praktik tanpa memiliki izin maka terdapat pelanggaran hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari pengaturan hukum terhadap Praktik Mandiri Bidan berdasarkan Undang Undang No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, penegakan hukum terhadap Praktik Mandiri Bidan yang tidak memiliki izin dalam memberikan pelayanan kesehatan kebidanan berdasarkan Undang Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan di Kabupaten Simalungun, implikasi hukum terhadap Praktik Mandiri Bidan yang tidak memiliki izin dalam memberikan pelayanan kesehatan kebidanan berdasarkan Undang Undang No .4 Tahun 2019 tentang Kebidanan di Kabupaten Simalungun Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif, sedangkan data penelitian diperoleh dari data primer dan sekunder yang menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) Praktik Mandiri Bidan adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh bidan secara perorangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, untuk dapat berpraktik mandiri bidan, baik dengan pendidikan akademik maupun pendidikan vokasi wajib mengambil pendidikan profesi. Di Kabupaten Simalungun dari 321 bidan yang melakukan praktik secara mandiri terdapat 168 praktik yang tidak memiliki izin. Sesuai dengan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif dan pencabutan izin praktek bidan, sedangkan sanksi pidana diatur dalam pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB