PENGATURAN HUKUM PERADILAN PIDANA INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
PENGATURAN HUKUM PERADILAN PIDANA INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN, Pelaksanaan,Penyidikan, Tindak Pidana,Keimigrasian...
Author: MU'AMMAR 'IZAZI
Date: 2022
Keywords: Pelaksanaan,Penyidikan, Tindak Pidana,Keimigrasian
Type: Thesis
Category: penelitian
Pasal 105 Undang-Undang no. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menegaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana keimigrasian yang dilaksanakan sesusai dengan ketentuan undang-undang ini. Sedangkan Pasal 107 menegaskan bahwa dalam melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Koordinasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penyidikan. Penyidik Polri baik diminta atau tidak, pihak Polri wajib memberikan bantuan bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana keimigrasian. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, kendala pihak penyidik dalam melakukan penyidikan, serta upaya penyidik mengatasi kendala dalam melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis empiris, pengumpulan data menggunakan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden atau narasumber yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berjalan dengan optimal sebagaimana yang diharapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dikarenakan koordinasi antara pihak penyidik berjalan secara optimal walaupun dalam setahun hanya mampu ditangani satu perkara tindak pidana keimigrasian oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian, kendala penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan yaitu terbatasnya jumlah personil untuk menangani perkara, upaya penyidik mengatasi kendala dalam melakukan penyidikan yaitu meningkatkan kinerja Penyidik yang ada dengan motivasi untuk bekerja secara optimal, dan membuat program kerjasama antara Kantor Keimigrasian Kelas II Kota Langsa dengan Kepolisian agar tercipta koordinasi yang optimal dalam melaksanakan penegakan hukum.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB