REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) BERDASARKAN PASAL 363 AYAT (2) DAN AYAT (1) KUHPIDANA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 80/PID.B/2020/PN.SKM)

VERY SYAHPUTRA (2022)

penelitian-tindak-pidana-pencurian-dengan-pemberatan-curat-berdasarkan-pasal-363-ayat-2-dan-ayat-1-kuhpidana-analisis-putusan-nomor--80pidb2020pnskm

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) BERDASARKAN PASAL 363 AYAT (2) DAN AYAT (1) KUHPIDANA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 80/PID.B/2020/PN.SKM)

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) BERDASARKAN PASAL 363 AYAT (2) DAN AYAT (1) KUHPIDANA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 80/PID.B/2020/PN.SKM), Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemeberatan, KUHP...

Author: VERY SYAHPUTRA
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemeberatan, KUHP
Type: Thesis
Category: penelitian

Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang paling sering terjadi dan meresahkan masyarakat. KUHP yang berlaku di Indonesia mengenal ada 4 (empat) jenis pencurian, yaitu pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dalam keluarga. Dalam penelitian ini, penulis akan meneliti mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Buku II Bab XXII Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP yang mana pencurian dengan kualifikasi atau pencurian dengan pemberatan, sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor: 80/Pid.B/2020/PN.Skm. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pengelolahan data tersebut dilakukan secara analisis kualitatif dengan metode interpretasi atau penafsiran dengan menggunakan hubungan yang lebih luas terhadap aturan hukum atau norma-norma hukum yang terkandung didalamnya. Faktor utama yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah faktor kesenjangan ekonomi yang di ikuti dengan faktor pendidikan dan faktor lingkungan serta masih terdapat faktor-faktor lain dalam hal terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian khusus, yaitu sebagai suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih berat dan maka dari itu diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, penjatuhan hukuman diberikan kepada terdakwa tersebut dengan mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP serta Pasal 363 ayat (2) KUHP, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, hal yang meringankan dan hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB