Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik Diluar Pengadilan Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan di wilayah Hukum Kota Medan ( Studi kasus di PT.PLN (Persero) UP3 Medan Utara)
Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik Diluar Pengadilan Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan di wilayah Hukum Kota Medan ( Studi kasus di PT.PLN (Persero) UP3 Medan Utara), Penyelesaian, Pencurian Arus Listrik, Di Luar Pengadilan...
Author: RONALD SIBUEA
Date: 2022
Keywords: Penyelesaian, Pencurian Arus Listrik, Di Luar Pengadilan
Type: Thesis
Category: penelitian
Pola penyelesaian yang saat sekarang ini diterapkan oleh PT. PLN (Persero) yang mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 088- Z/Dir/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik masih perlu dipertanyakan secara hukum, yaitu apakah merupakan bagian dari mediasi penal sebagai alternatif dari penyelesaian perkara pidana dengan mengembangkan keadilan restoratif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif, sedangkan data penelitian diperoleh dari data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dasar hukum penyelesaian tindak pidana pencurian aliran tenaga listrik di luar pengadilan tidak ditemukan dalam UU Ketenagalistrikan, melainkan mengacu pada Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 088-Z/Dir/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Penyelesaian tindak pidana penyelesaian tindak pidana pencurian aliran tenaga listrik di luar pengadilan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) UP3 Medan Utara) dilakukan dengan 3 tahapan, yaitu : pemeriksaan, penindakan berupa pemutusan sementara dan permanen, serta penyelesaian berupa pembayaran tagihan susulan dan denda yang ditetapkan dan dibebankan kepada pelanggar oleh PT. PLN Persero melalui Tim P2TL. Hambatan yang ditemukan adalah kurangnya sosialisasi dari PLN dan belum adanya transparansi dari PT. PLN Persero dalam menentukan besarnya jumlah sanksi berupa tagihan susulan dan denda yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran. Disarankan, perlu adanya perubahan pada UU Ketenagalistrikan. Tim P2TL dalam menjalankan program P2TL harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat (pelanggan).Perlu adanya sosialisasi yang menyeluruh terhadap masyarakat dan transparansi dalam menentukan besarnya jumlah tagihan susulan dan denda yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB