REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Hate Speech Di Media Sosial (Studi Putusan Mahkamah Agug RI Nomor 1940 K/Pid.Sus/2018)

PANDU PRATAMA SINAGA (2024)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-pelaku-tindak-pidana-hate-speech-di-media-sosial-studi-putusan-mahkamah-agug-ri-nomor-1940-kpidsus2018

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Hate Speech Di Media Sosial (Studi Putusan Mahkamah Agug RI Nomor 1940 K/Pid.Sus/2018)

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Hate Speech Di Media Sosial (Studi Putusan Mahkamah Agug RI Nomor 1940 K/Pid.Sus/2018), Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Hate Speech, Media Sosial...

Author: PANDU PRATAMA SINAGA
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Hate Speech, Media Sosial
Type: Skripsi
Category: penelitian

Ujaran kebencian adalah ujaran yang mengandung kebencian, menyerang dan berkobar-kobar yang dimaksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu, baik secara langsung (aktual) maupun tidak langsung (berhenti pada niat) yaitu menginspirasi orang lain untuk melakukan kekerasan atau menyakiti orang atau kelompok lain. Hate Speech saat ini semakin sering terjadi dan menjadi perhatian masyarakat nasional maupun internasional. Penyebaran Hate Speech bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari Unsur-Unsur Tindak Pidana menyebarkan ujaran kebencian terhadap seseorang berdasarkan SARA, pertanggungjawaban pidana tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian terhadap seseorang berdasarkan SARA menyebarkan ujaran kebencian terhadap seseorang berdasarkan SARA, Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1940 K/Pid.Sus/2018 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif, sedangkan data penelitian diperoleh dari data sekunder yang menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research) Unsur-unsur dari tindak pidana hate speech di media sosial diantaranya adalah Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana hate speech di media sosial terdapat Di dalam pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1940 K/Pid.Sus/2018 tersebut penulis beranggapan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan cara tidak menerapkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar dalam menentukan kesalahan Terdakwa

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB