
Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Bagian Anak Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Pada Balai Pemasyrakatan Klas I Medan)
Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Bagian Anak Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Pada Balai Pemasyrakatan Klas I Medan), Diversi, Keadilan Restoratif, Anak Berkonflik dengan Hukum...
Author: LINDAWATI BR SURBAKTI
Date: 2015
Keywords: Diversi, Keadilan Restoratif, Anak Berkonflik dengan Hukum
Type: Skripsi
Category: penelitian
Saat ini, setiap kasus anak yang berkonflik dengan hukum selalu dihadapkan dengan proses pemenjaraan sebagai upaya terakhir sementara diversi melalui konsep Keadilan Restoratif sudah dapat diterapkan. Disini penulis tertarik untuk meneliti tentang peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan diversi bagi Anak Berkonflik dengan Hukum. Adapun rumusan masalah yaitu, yang pertama apa faktor pelaksanaan diversi terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum, yang kedua bagaimana proses diversi bagi Anak Berkonflik dengan Hukum oleh Pembimbing Kemasyarakatan, dan yang ketiga bagaimana peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi bagi Anak Berkonflik dengan Hukum. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kuantitatif dengan memakai tipe penelitian yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan dengan lokasi penelitian di Balai Pemasyarakatan Klas I Medan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Diversi lahir dengan adanya asas hukum perlindungan anak yang menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak serta adanya peran masyarakat. Selain itu, diversi harus diselesaikan melalui konsep Keadilan Restoratif dengan menekankan penyelesaikan melalui musyawarah. Penyelesaian perkara anak melalui diversi tidak terlepas dari peran Pembimbing Kemasyarakatan selaku co-mediator dalam tahapan diversi baik di tingkat pengadilan, penuntutan dan pengadilan. Adapun kesimpulan adalah penyelesaian perkara Anak Berkonflik dengan Hukum wajib dilaksanakan dengan diversi melalui konsep Keadilan Restoratif dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Adapun saran yang dapat diberikan adalah sebaiknya pelaksanaan diversi dilaksanakan terhadap seluruh kasus anak mengingat kepentingan terbaik bagi anak.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB