ANALISIS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (Analisis Putusan Nomor : 499 K/Pid.Sus/2016)
ANALISIS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (Analisis Putusan Nomor : 499 K/Pid.Sus/2016), Tindak Pidana, Pencucian Uang, Secara Berlanjut....
Author: Kevin Alexander Purba
Date: 2020
Keywords: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Secara Berlanjut.
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pencucian uang merupakan perbuatan dengan sengaja melakukan penyetoran atau pemindahan kekayaan (uang) yang berasal dari kejahatan atau dari suatu tindak pidana namun dalam perkara Nomor : 08/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr. hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,00,-. berdasarkan penjatuhan hukuman di tingkat pertama dan bandi hakim tidak menjatuhkan hukuman sebagai mana yang ditentukan dalam Praturan Perundang-Undangan. Berdasarkan latar belakang diatas dapat ditarik beberapa permasalahan yaitu: Bagaimana Ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Tindak Pidana Khusus, Bagaimana Sanksi Pidana Terhadap pelaku Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, serta Bagaimana Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 499 K/Pid.Sus/2016. Penelitian dalam penulisan ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif dengan menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor : 499 K/Pid.Sus/2016 Kasus tindak pidana pencucian uang. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam ketentuan khusus, dimana diatur di Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap TPPU yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Indonesia yakni Kepolisisn Republik Indonesia, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sangksi yang diberlakukan terhadap pelaku Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, 5, dan 10. Dalam analisis ini dapat disimpulkan bahwa, Penjatuhan hukuman yang lebih berat terhadap terdakwa pada tingkat kasasi tersebut dengan menaikan hukuman pidana penjara yang semula pada tingkat pertama (pengadilan negeri) dan tingkat kedua/banding (pengadilan tinggi) menurut penulis telah tepat. Karena tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tindak pidana luar biasa yang merugikan keuangan Negara.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB