REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Perlindungan hukum bagi jasa pengiriman barang yang rusak atau hilang melalu jalur darat

SARIFAH JULI (2025)

penelitian-perlindungan-hukum-bagi-jasa-pengiriman-barang-yang-rusak-atau-hilang-melalu-jalur-darat

Perlindungan hukum bagi jasa pengiriman barang yang rusak atau hilang melalu jalur darat

Perlindungan hukum bagi jasa pengiriman barang yang rusak atau hilang melalu jalur darat, Gugatan Perdata, Perlindungan Hukum, Jasa Pengiriman Barang...

Author: SARIFAH JULI
Date: 2025
Keywords: Gugatan Perdata, Perlindungan Hukum, Jasa Pengiriman Barang
Type: Skripsi
Category: penelitian

Transportasi pengangkutan adalah suatu media alat yang sangat penting untuk pengiriman barang dalam sektor jasa pengiriman barang. Beberapa waktu terakhir ditemukan permasalahan yang dialami oleh konsumen yang mengirimkan barang yaitu terjadi hilang atau rusak terhadap barang saat menggunakan jasa pengiriman barang, sehingga Sebagian dari konsumen merasakan kerugian. Akan tetapi pihak jasa pengiriman barang tetap bertanggung jawab, untuk melakukan ganti rugi dengan jalur non litigasi. Adapun Rumusan masalah yaitu, Bagaimana tanggung jawab jasa pengiriman barang terhadap hilang atau rusak melalui jalur darat di PT Indah Logistik Cargo Kota Medan, Bagaimana PT. Indah Logistik Cargo Kota Medan sebagai jasa pengiriman barang melalui jalur darat, Bagaimana perlindungan hukum bagi jasa pengiriman barang terhadap Hilang Atau Rusak Menurut PT Indah Cargo Logistik Kota Medan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian adalah yuridis empiris, metode penelitian yang digunakan library research (studi kepustakaan), field reseach (penelitian lapangan) dengan Teknik pengumpulan data sekunder yang juga terdiri bahan primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa konsumen mendapat perlindungan hukum terhadap jasa pengiriman barang yang diatur didalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 22 Tahun 2009, proses penyelesaian agar dapat diselesaikan secara non litigasi. Kesimpulannya bahwa pihak dari PT. Indah Logistik Cargo akan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas hilang maupun rusak, terhadap barang/paket konsumen. Sarannya sebaiknya pihak konsumen yang menggunakan jasa pengiriman barang, ketika packing barang lebih bagus dan rapi sehingga ketika dalam pengiriman oleh PT. Indah Logistik Cargo Kota Medan tidak mengalami hilang/rusak.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB