Tinjauan Yuridis Atas Putusan Mahkamah Agung RI Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Bawah Batas Minimum Ancaman Hukuman (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3061K/Pid.Sus/2024)
Tinjauan Yuridis Atas Putusan Mahkamah Agung RI Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Bawah Batas Minimum Ancaman Hukuman (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3061K/Pid.Sus/2024), Putusan Hakim, Pelaku Tindak Pidana, Ancaman Minimum...
Author: RAHMAH HAYATI SINAGA
Date: 2025
Keywords: Putusan Hakim, Pelaku Tindak Pidana, Ancaman Minimum
Type: Thesis
Category: penelitian
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat, baik sintesis maupun semi sintesis yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri yang menyebabkan ketergantungan. Rumusan masalah terdiri dari Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Narkotika, Bagaimana Ketentuan Penjatuhan Pidana Penjara Dalam Batas Minimum Pidana Penjara Pada Tindak Pidana Narkotika dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pid.Sus/2024 Yang Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Bawah Batas Minimum Ancaman Hukuman. Metode Penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis, Jenis Penelitian dengan Hukum Normatif (Legal Research), Metode Pengumpulan Datanya dengan Pendekatan Perundang - Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach), Teknik Pengumpulan Datanya dengan Studi Kepustakaan (Library Research), Sumber Datanya dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier dan Teknik Analisis Data dengan Analisis Kualitatif. Faktor Penyebab Terjadinya Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Narkotika yaitu faktor hukum, faktor hakim dan faktor terdakwa. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pid.Sus/2024 Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Bawah Batas Minimum Ancaman Hukuman adalah Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Pengaturan hukum memperbolehkan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus dalam kasus narkotika jenis sabu didasarkan pada SEMA No. 3 Tahun 2015, pedoman pemidanaan KUHP 2023, serta yurisprudensi MA. Putusan MA No. 3061 K/Pid.Sus/2024 merupakan manifestasi dari ruang diskresi hakim untuk mengedepankan keadilan substantif dengan syarat adanya pertimbangan yuridis yang lengkap. Hakim hendaknya konsisten menggunakan SEMA No. 3 Tahun 2015, pedoman KUHP 2023 serta yurisprudensi MA secara hati-hati agar pidana di bawah minimum khusus benarbenar mencerminkan keadilan substantif dan tetap memiliki dasar yuridis yang kuat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB