REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERAN KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI

M. Emirsyah Hussein Hrp (2025)

penelitian-peran-kejaksaan-negeri-deli-serdang-dalam-penuntutan-tindak-pidana-korupsi

PERAN KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PERAN KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI, Prosecution, Prosecution and Corruption...

Author: M. Emirsyah Hussein Hrp
Date: 2025
Keywords: Prosecution, Prosecution and Corruption
Type: Jurnal
Category: penelitian

Peran Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam penuntutan tindak pidana korupsi sangat penting dalam memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Dengan penuntutan yang tegas dan adil, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dapat menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan rasa takut dan efek jera bagi calon pelaku korupsi lainnya, sehingga berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi. Efek jera yang dilakukan sangat penting untuk menciptakan budaya antikorupsi di masyarakat. Selain itu juga berperan dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui proses penuntutan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dapat menuntut pelaku untuk membayar ganti rugi atau mengembalikan aset. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris melalui penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan metode kepustakaan (library research) dan metode lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam melakukan penuntutan berkoordinasi dengan Lembaga lain dalam menangani tindak pidana korupsi seperti Saksi Ahli, Komisi Pemberantasan Korupsi (SPDP agar tidak terjadi tumpang tindih) dan Rumah Tahanan Negara (Tempat Penitipan Tahanan). Selain itu berusaha mempersiapkan alat bukti dan saksi-saksi dalam proses penuntutan tindak pidana korupsi dengan mempersiapkan berbagai bukti dipersidangan, seperti: Kordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan Kepala Desa, Camat dan dengan saksi yang berhubungan langsung dengan perkara tindak korupsi dalam pemeriksaan saksi di tahap Penyidikan dilampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Handphone.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB