PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES TUAL ( Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Tual Maluku )
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES TUAL ( Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Tual Maluku ), Penegakan Hukum, Pelaku, Kekerasan Dalam Rumah Tangga...
Author: YOSSRI MANTAW SIHOMBING
Date: 2025
Keywords: Penegakan Hukum, Pelaku, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Type: Thesis
Category: penelitian
Kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang khususnya perempuan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik seperti rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Rumusan masalah yaitu faktor - faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik dalam rumah tangga, Bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Tual terhadap tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Tual. Metode Penelitian bersifat Deskriptif Analisis, Jenis Penelitiannya Penelitian Lapangan (Field Research), Metode Pengumpulan Data dengan Pendekatan Perundangundangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach), Teknik Pengumpulan Datanya Observasi Lapangan, Wawancara dan Dokumentasi. Studi Kepustakaan (Library Research), Sumber Datanya dari Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Teknik Analisis Data dengan Analisis Kualitatif. Segala bentuk kekerasan fisik yang terjadi dalam lingkup rumah tangga memberikan dampak yang sangat luas khususnya luka fisik, trauma psikologis, kesehatan hingga gangguan perkembangan pada anak. Pentingnya bagi komponen keluarga untuk menjaga keharmonisan rumah tangga untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk - bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda maksimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB