REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBELI DAN MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI PUTUSAN NOMOR : 21/Pid.Sus/2024/PN. Trt)

RIZKA DWI SAVIRA (2025)

penelitian-analisis-yuridis-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-yang-membeli-dan-menjadi-perantara-jual-beli-narkotika-golongan-i-studi-putusan-nomor--21pidsus2024pn-trt

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBELI DAN MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI PUTUSAN NOMOR : 21/Pid.Sus/2024/PN. Trt)

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBELI DAN MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI PUTUSAN NOMOR : 21/Pid.Sus/2024/PN. Trt), Pertanggungjawaban, Pidana, Pelaku, Membeli, Perantara, Narkotika...

Author: RIZKA DWI SAVIRA
Date: 2025
Keywords: Pertanggungjawaban, Pidana, Pelaku, Membeli, Perantara, Narkotika
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penyalahgunaan tindak pidana narkotika sangat sulit diberantas oleh karena masih banyaknya peredaran narkotika di lingkungan masyarakat yang menjanjikan keuntungan besar dalam transaksi jual beli narkotika. Salah satu bentuk tindak pidana yang sering terjadi adalah pembelian narkotika tanpa hak serta peran sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat. Narkotika golongan I mencakup jenis-jenis yang memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, seperti heroin, kokain, dan sabu-sabu. Rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana narkotika tanpa hak membeli dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, bagaimana pertanggungjawaban pidana tindak pidana narkotika tanpa hak membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan bagaimana analisis putusan tindak pidana narkotika tanpa hak membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (Studi Putusan Nomor: 21/Pid.Sus/2024/PN. Trt). Tindak pidana narkotika dengan membeli dan menjadi perantara tanpa hak termasuk dalam kategori kejahatan berat, sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika memiliki akibat hukum. Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, bahwa siapa pun yang tanpa hak membeli narkotika golongan I atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika dikenakan sanksi pidana. Pertanggung jawaban pidana tanpa hak bertujuan untuk mencegah peredaran narkotika. Sebagaimana pada Putusan Nomor: 21/Pid.Sus/2024/PN. Trt, pelaku tindak pidana narkotika tanpa hak membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I berupa jenis ganja sebagaimana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam kasus tersebut Majelis Hakim memutuskan pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB