ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI DATA PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI DATA PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN, Perlindungan Hukum, Privasi Data, Pasien dan Rumah Sakit...
Author: ANNISA AMELIA LUBIS
Date: 2025
Keywords: Perlindungan Hukum, Privasi Data, Pasien dan Rumah Sakit
Type: Thesis
Category: penelitian
Perlindungan privasi data pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi semakin penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasien. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dan data medis yang bersifat rahasia dapat dengan mudah disebarkan dan diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Oleh karena itu, perlindungan hukum privasi data pasien menjadi penting dalam rekam medis elektronik. Dalam penelitian ini mempunyai rumusan masalah terkait regulasi privasi data pasien dalam pelayanan kesehatan, permasalahan dalam perlindungan privasi data pasien dan perlindungan hukum terhadap privasi data pasien dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian field research yakni pengumpulan data primer dengan menggunakan pengumpulan data berupa studi lapangan dengan melakukan wawancara di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Aceh Utara. Pengelolaan privasi data pasien dalam skala besar terutama di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Aceh Utara dengan volume pasien yang tinggi, menuntut sistem keamanan yang kuat. Dalam pelayanan rawat inap, data pasien yang direkam selama periode perawatan lebih rentan terhadap kebocoran karena diakses oleh berbagai pihak seperti tenaga medis maupun tenaga kesehatan lainnya. Dalam hal pasien rawat jalan meskipun durasi interaksi dengan rumah sakit lebih singkat, pengelolaan data secara elektronik melalui sistem informasi kesehatan juga membuka celah bagi risiko penyalahgunaan atau pencurian data pasien. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf (i) UU No. 17 Tahun 2023 bahwa setiap orang berhak memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya. Pasal 177 bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien. Berkaitan dengan Rekam Medis pada Pasal 296 setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib membuat rekam medis harus disimpan dijaga kerahasiaannya.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB