REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG PUTUS KARENA USIA PENSIUN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 232/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn)

NAUFAL ARIF PRATAMA (2025)

penelitian-analisis-putusan-terhadap-pemutusan-hubungan-kerja-yang-putus-karena-usia-pensiun-studi-putusan-nomor--232pdtsusphi2024pn-mdn

ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG PUTUS KARENA USIA PENSIUN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 232/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn)

ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG PUTUS KARENA USIA PENSIUN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 232/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn), Termination of Employment, Retirement Age...

Author: NAUFAL ARIF PRATAMA
Date: 2025
Keywords: Termination of Employment, Retirement Age
Type: Jurnal
Category: penelitian

Dari berbagai putusan pengadilan, hakim sering kali dihadapkan pada perbedaan pandangan antara pekerja dan perusahaan mengenai kompensasi yang layak diberikan dalam pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun. Banyaknya kasus menunjukkan adanya ketidakpuasan pekerja terhadap besaran kompensasi yang diberikan oleh perusahaan sehingga pekerja mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam situasi seperti ini hakim mempunyai peran penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan putusan yang seimbang antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Dalam penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun dan analisis putusan terhadap pemutusan hubungan kerja yang putus karena usia pensiun berdasarkan Putusan Nomor: 232/Pdt-Sus-PHI/2024/PN Mdn). Jenis penilitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat Putusan Nomor: 232/PdtSus-PHI/2024/PN Mdn, bahwa Pasal 157 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, menyatakan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB