Analisis Penegakan Disiplin Terhadap Warga Binaan Dalam Menjalani Masa Hukuman Di Rutan Kelas I Medan
Analisis Penegakan Disiplin Terhadap Warga Binaan Dalam Menjalani Masa Hukuman Di Rutan Kelas I Medan, Discipline Enforcement, Correctional Assisted Citizens, Sentence Period...
Author: JERIPAN TARIGAN
Date: 2025
Keywords: Discipline Enforcement, Correctional Assisted Citizens, Sentence Period
Type: Jurnal
Category: penelitian
Pelaksanaan sistem pemasyarakatan sebagai suatu sistem pembinaan pada hakekatnya merupakan kegiatan yang bersifat multidemensional, karena upaya pemulihan kesatuan hubungan merupakan masalah yang sangat kompleks. Menyadari bahwa pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem pemasyarakatan merupakan kegiatan interaktif antara komponen narapidana, petugas dan masyarakat, maka peran serta masyarakat merupakan salah satu hal mutlak diperlukan. Penelitian dilakukan di Kota Medan, tepatnya di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris,data yang diperoleh di lapangan disajikan secara deskriptif Menggunakan metode pendekatan normatif empiris. Penelitian ini untuk mengetahui Analisis Pengaturan Hukum dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran tata tertib yang berada di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Hambatan dalam Pelaksanaan Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Melakukan Pelanggaran Tata Tertib pada Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa pelaksanaan pengaturan hukum dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran tata tertib yang berada di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Tanjung Gusta Medan adalah polisi khusus lapas (polsuspas) berdasarkan aturan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 yang di perbaharui menjadi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan untuk memenuhi hakhak warga binaan pemasyarakatan. Hambatan dalam pelaksanaan Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Melakukan Pelanggaran Tata Tertib pada Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Tanjung Gusta Medan yaitu apabila tahanan belum mendapatkan vonis atau putusan yang inkrach dari Pengadilan karena masih dititipkan ke dalam Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Tanjung Gusta Medan karena masih dalam proses tahapan penyidikan yang masih menjadi tahanan Kepolisian dan Kejaksaan.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB