Analisis Yuridis Gugatan Rekonvensi Dalam Sengketa Wanprestasi Terhadap Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 923 K/Pdt/2020
Analisis Yuridis Gugatan Rekonvensi Dalam Sengketa Wanprestasi Terhadap Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 923 K/Pdt/2020, Analisis Yuridis, Gugatan Rekovensi, Sengketa Wanprestasi, Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan...
Author: SULASTRI T.P. PURBA
Date: 2025
Keywords: Analisis Yuridis, Gugatan Rekovensi, Sengketa Wanprestasi, Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Type: Jurnal
Category: penelitian
Sengketa wanprestasi dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan persoalan hukum perdata yang kerap kali menimbulkan kompleksitas dalam praktik, terutama ketika disertai dengan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat. Permasalahan ini tidak hanya mencerminkan kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban kontraktual, tetapi juga menunjukkan lemahnya pemahaman para pihak terhadap hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana ketentuan umum mengenai wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia, kemudian apa saja faktorfaktor penyebab timbulnya sengketa wanprestasi dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 923 K/Pdt/2020. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatfif untuk menilai kesesuaian norma hukum terhadap fakta-fakta yang ada dalam perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi karena debitur gagal memenuhi kewajiban memnbayar angsuran kredit sebagaimana diatur dalam perjanjian yang mengakibatkan kerugian bagi pihak kreditur. Faktor penyebab sengketa antara lain kondisi keungan debitur, kurangnya itikad baik, dan pengabaian terhadap isi perjanjian. Kesimpulannya gugatan rekonvensi dapat menjadi mekanisme hukum yang sah dan relevan dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara. Oleh karena itu, disarankan agar masyarakat meningkatkan pemahaman terhadap isi kontrak, bank memperkuat transparasi dan komunikasi dalam perjanjian, serta pemerintah dan lembaga peradilan terus menyempurnakan regulasi guna melindungi keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB