REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Perlindungan Hukum terhadap hak perempuan berdasarkan undang-undang RI.No.39 Tahun 1999 terhadap Hak Asasi Manusia

RUT TUMINAR NAULI SIAHAAN (2025)

penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-hak-perempuan-berdasarkan-undangundang-rino39-tahun-1999-terhadap-hak-asasi-manusia

Perlindungan Hukum terhadap hak perempuan berdasarkan undang-undang RI.No.39 Tahun 1999 terhadap Hak Asasi Manusia

Perlindungan Hukum terhadap hak perempuan berdasarkan undang-undang RI.No.39 Tahun 1999 terhadap Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Asasi Perempuan...

Author: RUT TUMINAR NAULI SIAHAAN
Date: 2025
Keywords: Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Asasi Perempuan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penelitian ini memiliki tujuan yakni memahami bagaimana pengaturan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pemenuhan hak-hak perempuan dalam perspektif Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, serta menelaah upaya perlindungan hukum terhadap hak asasi perempuan berdasarkan ketentuan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif. KDRT dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus diberantas. Sejak tahun 1998 hingga 2008, perhatian pemerintah terhadap isu-isu perempuan terlihat semakin meningkat, tercermin pada bermacam peraturan perundang-undangan yang mengatur pentingnya penghapusan diskriminasi berbasis gender. Hasil penelitian memperlihatkan jika perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan, tidak hanya tercantum dalam Undang-Undang tentang HAM, namun juga diakomodasi pada bermacam peraturan perundang-undangan lainnya yang tetap berdasarkan pada prinsip perlindungan hak-hak perempuan. Pada dasarnya, setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta wajib diperlakukan dengan cara adil pada kehidupan bermasyarakat, tanpa adanya diskriminasi. Keberadaan Undang-Undang HAM memastikan bahwa seluruh regulasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk komitmen buat menghapus segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, maupun pandangan politik.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB