PRAKTIK PERNIKAHAN YANG MENGGUNAKAN WALI SEMARGA TIDAK ADA HUBUNGAN SEDARAH DALAM PRESPEKTIF TOKOH AGAMA(Studi di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang)
PRAKTIK PERNIKAHAN YANG MENGGUNAKAN WALI SEMARGA TIDAK ADA HUBUNGAN SEDARAH DALAM PRESPEKTIF TOKOH AGAMA(Studi di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang), praktik pernikahan, tindak ada, hubungan sedarah...
Author: RIZKY BILLY CHANDRA
Date: 2024
Keywords: praktik pernikahan, tindak ada, hubungan sedarah
Type: Skripsi
Category: penelitian
Wali nikah didalam pernikahan adalah seseorang yang diberikan hak untuk menikahkan atau orang yang akan mengikat janji pernikahan terhadap anak mempelai perempuan mereka yang sering disebut dengan wali nasab dan wali hakim. pada studi kasus yang terjadi di Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Dimana terjadi pernikahan yang terjadi dengan menggunakan wali nikah tidak ada hubungan nasab dikarenakan tidak adanya restu yang diberikan oleh wali sah sehingga menyebabkan pernikahan dilakukan dengan menggunakan wali nikah yang semarga. Dari uraian permasalahan yang telah dipaparkan tentang perwalian dalam pernikahan yang menjadi masalah adalah dalam memakai wali hakim/wali semarga tanpa ada hubungan darah, hal ini pada dasarnya mendapat dukungan yang tertera di Undang-undang No 1 Tahun 1974 menuliskan anak yang belum mencai umur 18 tahun atau yang belum pernah melakukan perkawinan yang tidak beradadi bawah kekuasaan orang tua, berada di kekuasaan wali secara penuh dan hal tersebut menjadi pertanggungjawaban wali. Tujuan dari penulisan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap pernikahan yang menggunakan wali nikah tidak ada hubungan nasab dalam perspektif undang-undang perkawinan yang diambil berdasarkan studi kasus langusng di Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode tipe penlitian yuridis normatif dengan sifat penelitian dekskriktif dengan jenis legal reserch dan lapangan dengan bahan hukum primer dan skunder yang diperoleh langsung dari sumber yang berhubungan dengan judul pada penelitian. Dimana hasil dari penelitian ini setelah mininjau secara yuridis dengan berdasarkan pespektif undang-undang perkawinan yang dijadikan rujukan dalam melakukan penelitian ini maka dalam pernikahan yang menggunakan wali nikah semarga dan tidak ada hubungan nasab dinyatakan sah dimata hukum berdasarkan undang-undang No. 1 tahun 1974 didalam pasal 2 ayat 1 menyatakan perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB