KEDUDUKAN INFORMED CONSENT SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER ATAS TINDAKAN LAYANAN ESTETIKA PADA PASIEN STUDI KASUS DI CLINIC STARS PEMATANG SIANTAR
KEDUDUKAN INFORMED CONSENT SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER ATAS TINDAKAN LAYANAN ESTETIKA PADA PASIEN STUDI KASUS DI CLINIC STARS PEMATANG SIANTAR, Informed Consent, Perlindungan Hukum, Dokter, Estetika, Klinik Kecantikan...
Author: Lusyana Siregar
Date: 2025
Keywords: Informed Consent, Perlindungan Hukum, Dokter, Estetika, Klinik Kecantikan
Type: Thesis
Category: penelitian
Latar belakang penelitian dokter dianggap lebih tahu apa yang terbaik bagi pasien dan paling bertanggungjawab atas keputusan medis dari segala resikonya, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan informed consent sebagai bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam memberikan layanan estetika kepada pasien, dengan studi kasus di Clinic Stars Pematang Siantar. Layanan estetika yang bersifat elektif dan non-darurat tetap termasuk dalam tindakan medis yang memiliki potensi risiko hukum, sehingga pelaksanaan informed consent menjadi aspek penting dalam praktik kedokteran estetika. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis merupakan pendekatan dalam ilmu hukum yang dikombinasikan aspek yuridis (hukum positif/normatif) dengan aspek sosiologis (realitas sosial), dengan mengkaji peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 tentang sebagai acuan teknis, dan Standar Usaha Klinik, dan dipadukan dengan wawancara terhadap pihak klinik. Hasil Clinic Stars Pematang Siantar telah menerapkan prosedur informed consent secara tertulis untuk setiap tindakan estetika yang dilakukan. Formulir informed consent yang digunakan telah memuat informasi dasar seperti jenis tindakan, risiko, efek samping, dan persetujuan pasien. Dokter juga memberikan penjelasan lisan sebelum tindakan dilakukan. Dari segi hukum, praktik ini telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 17 Tahun 2024. ditemukan bahwa pemahaman pasien terhadap isi informed consent masih belum sepenuhnya merata. Selain itu, dokumentasi dan arsip informed consent masih perlu diperbaiki agar lebih sistematis sebagai alat bukti hukum jika terjadi sengketa. Kesimpulan, informed consent berperan penting sebagai dasar legalitas tindakan medis dan sebagai alat bukti untuk melindungi dokter dari tuntutan hukum, selama prosedur dilakukan sesuai standar profesi dan etika kedokteran.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB