
Pertanggungjawaban Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Terhadap Anggota Polisi (Analisis Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)
Pertanggungjawaban Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Terhadap Anggota Polisi (Analisis Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN.Mdn), Pertanggungjawaban, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial...
Author: TOTA SAORTUA SINAGA
Date: 2021
Keywords: Pertanggungjawaban, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Type: Skripsi
Category: penelitian
Seiring dengan perkembangan teknologi di bidang informasi yang semakin modern sering terjadinya pencemaran nama baik melalui media soaial yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah satu kasus penemaran baik melalui media sosial yakni pernah terjadi terhadap Anggota Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia, apa kategori penentuan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, serta bagaimana pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan terhadap anggota Polri dalam Putusan No. 213/PID.SUS/2019/PN.MDN. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan tipe penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data adalah kepustakaan, sedangkan metode analisis data dengan kualitatif. Pengaturan pencemaran nama baik melalui media sosial diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk penentuan kategori sebagai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dilakukan berdasarkan unsur-unsur yang terbukti dalam persidangan, sedangkan dalam pertimbangan hakim yang dilakukan yakni didasarkan pada keterangan para saksi, ahli, terdakwa dan barang bukti yang ditujukan dalam persidangan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial dalam Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN.Mdn bahwa pelaku dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan dasar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB