
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 228/PID.SUS/2017/PN NNK)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 228/PID.SUS/2017/PN NNK), Polisi, Penegakan, Penyalahgunaan, Narkotika...
Author: MENTARI
Date: 2025
Keywords: Polisi, Penegakan, Penyalahgunaan, Narkotika
Type: Skripsi
Category: penelitian
Narkotika merupakan barang terlarang yang beredar dalam masyarakat dan dilarang oleh Undang-Undang sesuai dengan aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bagaimana pertanggungjawaban pidana anggota polisi sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan bagaimana analisis hukum terkait pertanggungjawaban pidana anggota polisi yang melakukan penyalahgunaan narkotika dalam putusan perkara Nomor 228/Pid.Sus/2017/PN NNK. 1 Penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan penelitian yuridis normatif, teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui kepustakaan, sifat penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan menggunakan analisis data kualitatif. Pertanggungjawaban pidana anggota polisi sebagai pelaku tindak pindana narkotika yaitu penerapan sanksi kode etik profesi Polri (KEPP) yang dikenakan terhadap anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika, penerapan rehabilitasi terhadap anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran penyahgunaan narkotika dan sanksi hukum yang diterima menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaiamana anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan narkotika akan dikenakan sanksi baik dalam ranah pidana maupun sanksi disiplin/Kode Etik. Adapun Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2022. Penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran yang bersifat berat dan akan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota Polri akan diproses secara pidana di Peradilan Umum yang sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang narkotika.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB