REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kewenangan Jurusita Dalam Eksekusi Sita Jaminan Perkara Perdata

VLADI ORYZA SUTIONO (2021)

penelitian-tanggung-jawab-hukum-terhadap-kewenangan-jurusita-dalam-eksekusi-sita-jaminan-perkara-perdata

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kewenangan Jurusita Dalam Eksekusi Sita Jaminan Perkara Perdata

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kewenangan Jurusita Dalam Eksekusi Sita Jaminan Perkara Perdata, Tanggung Jawab Hukum, Kewenangan, Juru Sita, Eksekusi, Sita Jaminan...

Author: VLADI ORYZA SUTIONO
Date: 2021
Keywords: Tanggung Jawab Hukum, Kewenangan, Juru Sita, Eksekusi, Sita Jaminan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Dalam hal pelaksanaan sita dilakukan terhadap objek harta tidak bergerak berupa tanah maka harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat. Penulis tertarik meneliti tentang “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kewenangan Jurusita Dalam Eksekusi Sita Jaminan Perkara Perdata (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)”. Dan mengambil tiga rumusan masalah, yaitu yang pertama Bagaimana Pengaturan Mengenai Sita Jaminan, yang kedua Bagaimana Bentuk-bentuk penyitaan dalam perkara perdata, dan yang ketiga Bagaimana tanggung jawab hukum jurusita dalam Pelaksanaan Eksekusi Sita Jaminan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan wawancara penelitian lapangan dengan Bapak Udut Widodo K Napitupulu, S.H., M.H., selaku Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Sita jaminan yaitu upaya hukum agar tercipta keutuhan dan keberadaan harta yang disita sampai keputusan dapat di eksekusi. bentuk-bentuk yaitu penyitaan berdasarkan jenisnya, kemudian bentuk-bentuk penyitaan lainya berdasarkan prinsip sita, dan bentuk penyitaan berdasarkan pelaksanaanya. Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan merupakan tujuan dari diajukannya gugatan. Dari hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kewenangan Jurusita Dalam Eksekusi Sita Jaminan Perkara Perdata diperlukan suatu mekanisme penyederhanaan untuk dapat membuat proses peradilan menjadi lebih efektif dan efisien dalam proses beracara pada lingkup peradilan perdata.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB