ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI SMK 1 PENCAWAN MEDAN ( Studi Kasus : Nomor 5/Pid.sus-Tpk/2024/PT.Mdn )
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI SMK 1 PENCAWAN MEDAN ( Studi Kasus : Nomor 5/Pid.sus-Tpk/2024/PT.Mdn ), Tindak Pidana Korupsi, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana....
Author: PANGERAN SIREGAR
Date: 2025
Keywords: Tindak Pidana Korupsi, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana.
Type: Jurnal
Category: penelitian
Tindak pidana korupsi secara bersama-sama merupakan bentuk kejahatan sistemik yang kompleks dalam hukum pidana Indonesia, diatur melalui pasal penyertaan (deelneming) dalam KUHP juncto UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian terhadap kasus ini menggunakan metode normatif kualitatif-deskriptif yang menganalisis pengaturan hukum, unsur-unsur tindak pidana kolektif, dan penerapannya dalam peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian korupsi kolektif memerlukan adanya kesepakatan atau kerja sama antar pelaku, pembuktian kerugian negara, dan unsur kesengajaan dari setiap individu yang terlibat. Secara khusus, dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Tpk/2024/PT.Mdn, hakim mempertimbangkan kerugian negara sebesar Rp2.122.040.000,00 yang dikategorikan "sedang", modus operandi korupsi di sektor pendidikan, dan tingkat pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku, sehingga menjatuhkan sanksi pidana penjara 7 tahun, denda Rp300.000.000,00, dan kewajiban pengembalian kerugian negara, dengan menegaskan bahwa korupsi dalam bidang pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap misi mulia pendidikan nasional.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB