REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Biasa Di Medan Amplas (Studi Putusan Nomor 919/PID.B/2023/PN MDN)

WAHYU MAROLOP SINURAT (2025)

penelitian-analisis-yuridis-tindak-pidana-penganiayaan-yang-menyebabkan-luka-biasa-di-medan-amplas-studi-putusan-nomor-919pidb2023pn-mdn

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Biasa Di Medan Amplas (Studi Putusan Nomor 919/PID.B/2023/PN MDN)

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Biasa Di Medan Amplas (Studi Putusan Nomor 919/PID.B/2023/PN MDN), Tindak Pidana, Penganiayaan, Penggunaan Sajam...

Author: WAHYU MAROLOP SINURAT
Date: 2025
Keywords: Tindak Pidana, Penganiayaan, Penggunaan Sajam
Type: Skripsi
Category: penelitian

Tindak pidana penganiayaan sering terjadi di Indonesia, sehingga pada kenyataannya tidak semua mengambil langkah hukum untuk menghukum para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga sebagian dari kasus tindak pidana penganiayaan didiamkan bagi korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan-aturan terkait tindak penganiayaan, sanksi yang menjerat pelaku tindak pidana penganiyaan serta untuk mengetahui analisis terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka biasa dalam putusan hakim tentang penganiyaan pada kasus Nomor 919/Pid.B/2023/PN Mdn. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus (case apoach), adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penulis menemukan di dalam persidangan aturan-aturan dalam tindakan penganiayaan, sanksi-sanksi yang menjerat pelaku tindak penganiayaan, serta adanya kealpaan yangdilakukan oleh JPU dan hakim dalam menetapkan pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa. Adapun aturan-aturan dalam tindak penganiayaan yang diterapkan di Indonesia mengacu kepada pasal 351-358 KUHP, serta dalam prosesinya mengacu kepada KUHAP. Berdasarkan dampak yang diterima oleh korban, tindak penganiayaan dapat dibagi menjadi 4 yaitu Penganiayaan ringan pada pasal 352 ayat (2), penganiayaan biasa pada pasal 351 ayat (1), penganiayaan berat pada pasal 351 ayat (2), dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa pada pasal 351 ayat (3). Sanksi terhadap tindak pidana penganiayaan tidak mengatur tentang penggunaan senjata (alat) didalamnya. Dalam analisis putusan peneliti mendapati adanya kealpaan yang dilakukan oleh JPU dan Hakim terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1). Solusi agar tidak terjadinya kealpaan dikemudian hari adalah dalam menjatuhkan putusan hakim bersandar kepada bukti-bukti yang terlampir di persidangan serta lebih menggali unsur-unsur pelanggaran lainnya yang diatur dalam perundang-undangan dengan tetap mengacu kepada bukti dan saksi persidangan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB