REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Kepastian Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Melindungi Tenaga Medis

Phonna Ridha (2025)

penelitian-kepastian-hukum-dalam-pelayanan-kesehatan-melindungi-tenaga-medis

Kepastian Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Melindungi Tenaga Medis

Kepastian Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Melindungi Tenaga Medis, Kepastian Hukum, Tenaga Medis, Perlindungan Hukum....

Author: Phonna Ridha
Date: 2025
Keywords: Kepastian Hukum, Tenaga Medis, Perlindungan Hukum.
Type: Jurnal
Category: penelitian

Fenomena meningkatnya kriminalisasi tenaga medis dalam berbagai kasus di Indonesia menimbulkan kekhawatiran akan kepastian hukum dalam dunia kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana sistem hukum nasional memberikan perlindungan yang adil dan seimbang terhadap tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data yang digunakan adalah mencakup peraturan perundang-undangan terkait, literatur hukum, dan dokumen profesional medis. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis norma hukum yang mengatur perlindungan tenaga medis, serta mengidentifikasi kekosongan hukum atau disharmonisasi norma yang berpotensi menghambat kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun terdapat sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun implementasi perlindungan hukum terhadap tenaga medis masih menghadapi tantangan. Interpretasi hukum yang berbeda oleh aparat penegak hukum, serta ketidaktahuan pasien terhadap prosedur medis, sering kali menyebabkan tenaga medis menjadi pihak yang rentan. Selain itu, belum optimalnya peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam memisahkan ranah etik dan pidana turut memperkeruh penegakan hukum di bidang kesehatan. Sebagai kesimpulan, kepastian hukum bagi tenaga medis hanya dapat terwujud melalui penguatan regulasi yang menegaskan batas tanggung jawab hukum tenaga medis, serta perlunya penyelarasan antara instrumen hukum pidana dan etik profesi. Diperlukan pula edukasi hukum bagi masyarakat dan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam memahami konteks medis.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB