
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor: 580/Pid.B/2022/PN.Stb)
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor: 580/Pid.B/2022/PN.Stb), Perpetrator Accountability, Murder, Rape....
Author: RULITA SUSANTI
Date: 2025
Keywords: Perpetrator Accountability, Murder, Rape.
Type: Jurnal
Category: penelitian
Pembunuhan dan pemerkosaan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembunuhan yang mengakibatkan kematian seseorang secara melawan hukum diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Sementara itu, pemerkosaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pembunuhan disertai pemerkosaan anak di bawah umur merupakan tindakan pidana perbarengan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP. Adapun mengenai Undang-Undang perlindungan anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dikarenakan korban dalam kasus ini adalah anak dibawah umur. Dalam kasus ini, hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tuntutan jaksa, unsur-unsur yang terpenuhi, dan hal-hal yang memberatkan serta meringankan. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan mengkaji studi kasus yang sudah ada. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penegakan hukum pidana bagi pertanggungjawaban pelaku atas tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaan anak di bawah umur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dan subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB