
Peranan Probation Officer Dalam Pelaksanaan Pembimbingan Klien Dewasa Yang Memperoleh Reintegrasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan
Peranan Probation Officer Dalam Pelaksanaan Pembimbingan Klien Dewasa Yang Memperoleh Reintegrasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Pembimbing Kemasyarakatan, Pembimbingan, Klien dewasa...
Author: LINDAWATI Br. SURBAKTI
Date: 2025
Keywords: Pembimbing Kemasyarakatan, Pembimbingan, Klien dewasa
Type: Thesis
Category: penelitian
Pembimbingan adalah salah satu tugas dari Probation Oficer yaitu Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki tujuan agar klien pemasyarakatan baik itu klien dewasa mapun klien anak menjadi insan yang lebih baik, dapat diterima di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting dikarenakan Pembimbing Kemasyarakatan bertugas untuk mendampingi klien saat berada di dalam dan di luar proses peradilan pidana hingga mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis yaitu penelitian yang mendeskripsikan dan menganalisis data yang diperoleh dari hasil wawancara, dokumen, dan catatan lapangan. Pembimbingan yang dilaksanakan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap klien dewasa dimulai sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi, pasca adjudikasi dan bimbingan lanjutan dengan pengertian setelah program reintegrasi berhasil diusulkan, klien mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan diserahterimakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara ke Balai Pemasyarakatan, maka disitulah awal tahapan pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Probation Oficer atau Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Klas I Medan juga memiliki hambatan dalam pelaksanakan pembimbingan klien dewasa namun sudah dilakukan beberapa upaya untuk mengurangi hambatan dengan tujuan agar klien dewasa tidak mengulangi tindak pidana yang menyebabkan bimbingan reintegrasi klien diberhentikan dan harus dilakukan pencabutan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB