
perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran kosmetik tanpa izin bpom( badan pengawas obat dan makanan ) menurut Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran kosmetik tanpa izin bpom( badan pengawas obat dan makanan ) menurut Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen., Perlindungan Hukum, Konsumen, Peredaran Kosmetik Tanpa Izin...
Author: DIDIT ARIWIBOWO
Date: 2025
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Type: Skripsi
Category: penelitian
Kosmetik merupakan bahan atau campuran untuk digosokkan, dilekatkan dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan atau bagian badan manusia dengan maksud untuk membersihkan, memelihara serta menambah daya Tarik atau mengubah rupa, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, akan tetapi tidak untuk penyembuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah bersifat deskriptif dengan melihat dan mengembangkan kembali kasus-kasus yang telah terjadi dalam belakangan ini terkait peredaran kosmetik illegal. Melakukan pengembangan dan mengambil data yang diperlukan serta penelitian kepustakaan (Library Reseach). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yaitu kesalahan tidak menjadi faktor yang menentukan, akan tetapi terdapat pengecualian-pengecualian yang memungkinkan pelaku usaha untuk dibebaskan dari tanggung jawab karena keadaan memaksa seperti bencana alam. Dengan adanya prinsip tanggung jawab mutlak diharapkan pelaku usaha lebih mengutamakan kepentingan atau hak-hak konsumen sehingga konsumen tidak mengalami kerugian atas perbuatannya maupun atas produk kosmetik yang diproduksi atau dijual. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Pengaturan terkait Perlindungan Hukum terhadap Konsumen sudah cukup memadai untuk melindungi hak-hak konsumen.Saran dengan adannya peraturan-peraturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah baitu dari BPOM sendiri, mampu mengatasi adanya kasus peredaran kosmetik tanpa izin saat ini dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak memiliki itikad baik dalam berjualan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB