
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN ATAU PENGANCAMAN DALAM PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN JKT.UTR)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN ATAU PENGANCAMAN DALAM PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN JKT.UTR), Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, Pemerasan, Pengancaman...
Author: PUTRI YOSIDA SAKINA
Date: 2025
Keywords: Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, Pemerasan, Pengancaman
Type: Jurnal
Category: penelitian
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dalam penagihan pinjaman online di Indonesia, dengan studi kasus Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini mengungkapkan bahwa perlindungan hukum diberikan dalam bentuk preventif melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan pedoman perilaku AFPI, serta represif melalui penerapan sanksi pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP. Analisis putusan pengadilan menunjukkan bahwa praktik penagihan dengan cara intimidasi dan ancaman melalui media elektronik telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang dibuktikan dengan penjatuhan vonis satu tahun penjara dan denda Rp70 juta kepada terdakwa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri fintech, serta koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum, OJK, dan platform digital untuk mencegah praktik penagihan ilegal.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB