REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG MELANGGAR TATA TERTIB (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT)

SATRIO SIHOMBING (2025)

penelitian-penerapan-hukuman-disiplin-terhadap-warga-binaan-pemasyarakatan-yang-melanggar-tata-tertib-studi-di-lembaga-pemasyarakatan-narkotika-kelas-iia-langkat

PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG MELANGGAR TATA TERTIB (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT)

PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG MELANGGAR TATA TERTIB (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT), Penegakan Disiplin, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan...

Author: SATRIO SIHOMBING
Date: 2025
Keywords: Penegakan Disiplin, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penegakan hukum sangat diperlukan dalam penanganan pelanggaran peraturan disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan. Tujuan hukuman disiplin sebagai bentuk sanksi administrasi adalah untuk memperbaiki dan mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin. Kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Aturan Hukum Tentang Hukuman Disiplin bagi Narapidana, Pelaksanaan Hukuman Disiplin Narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat dan Efektivitas Hukuman Disiplin Narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Landasan hukum penerapan Hukuman Disiplin bagi Narapidana adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Pelaksanaan Hukuman Disiplin Narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dimana terhadap narapidana yang melanggar aturan disiplin ringan berupa Peringatan /teguran, dan yang melakukan pelanggaran berat di beri hukuman Memasukkan dalam sel isolasi pengasingan selama 6 hari dan Penerapan hukuman disiplin dapat meminimalisir kasus pelanggaran di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, menurunkan angka pelanggaran, Keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat juga lebih terjaga Warga binaan lebih terlindungi serta terciptanya kekeluargaan hidup rukun sehingga pembinaan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat berjalan lancar baik itu kegiatan pembinaan kemandiriaan dan keterampilan dan Rohani serta kegiatan rutinitas lebih efektif.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB