
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat)
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat), Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, Melarikan Diri, Penegakan Hukum, Sistem Keamanan...
Author: Almirando Ginting
Date: 2025
Keywords: Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, Melarikan Diri, Penegakan Hukum, Sistem Keamanan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tahanan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat. Tujuannya adalah untuk menganalisis pengaturan hukum, pelaksanaan pengamanan, dan upaya penegakan hukum terhadap narapidana yang melarikan diri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, dengan data diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia telah secara tegas mengatur mengenai perbuatan melarikan diri yang dilakukan oleh narapidana, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat telah memiliki sistem pengamanan yang komprehensif, meliputi sumber daya manusia, prosedur operasional standar, dan sarana prasarana fisik. Adapun faktor penyebab tahanan melarikan diri dapat berasal dari faktor internal, seperti overcrowding dan kelalaian petugas, maupun faktor eksternal, seperti bantuan pihak luar dan kondisi psikologis narapidana. Upaya pencegahan pelarian tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat dilakukan dengan memperkuat sistem keamanan, meningkatkan kualitas SDM petugas, serta meningkatkan pembinaan dan bimbingan narapidana. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah fokus mengatasi masalah overcrowding di Lapas/Rutan; Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM petugas, khususnya di bidang pengamanan; Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi modern; program pembinaan dan bimbingan narapidana, khususnya mental dan spiritual, perlu ditingkatkan untuk mencegah pelarian; kerjasama dengan APH lain perlu ditingkatkan dalam pencegahan dan penanganan pelarian; serta komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat perlu ditingkatkan untuk mendapatkan dukungan dan informasi dalam mencegah pelarian.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB