REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak

DINDA LESTARI (2025)

penelitian-pertanggungjawaban-bagi-pelaku-tindak-pidana-pelecehan-seksual-ditinjau-dari-perspektif-perlindungan-anak

Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak

Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak, Akuntabilitas, Perlindungan Anak, Kekerasan Anak, Pertanggungjawaban Hukum...

Author: DINDA LESTARI
Date: 2025
Keywords: Akuntabilitas, Perlindungan Anak, Kekerasan Anak, Pertanggungjawaban Hukum
Type: Jurnal
Category: penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban dan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN-Bna. Putusan tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi anak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu juga menganalisis faktorfaktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN-Bna. Masalah dalam jurnal ini adalah bagaimana hakim memutuskan untuk menjatuhkan tanggung jawab pidana kepada pemerkosaan anak. (Studi Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN Bna), serta pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait pertanggungjawaban pidana pelaku pemerkosaan terhadap korbannya. Jenis penelitian yang diadopsi adalah penelitian hukum normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa putusan majelis hakim hanya memberikan sanksi pidana dan tidak mempertimbangkan kepentingan anak sebagai korban tindak pidana serta tidak mewujudkan perlindungan dan keadilan bagi anak korban perkosaan. Putusan itu juga tidak menyebutkan hak korban untuk mendapatkan kompensasi dan perbaikan atas tindakan pelaku, sehingga keputusan hakim tersebut terkesan mengabaikan hak dan nasib para korban. Memang rasa keadilan yang diberikan kepada para korban dalam kasus ini tidak berlaku secara setara. Dalam perkara “sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan hubungan seksual”, pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana persetubuhan mengutamakan pada upaya perbaikan diri terdakwa. Berdasarkan ketentuan pidana Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak dikenakan pidana maksimal.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB