REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Pembagian Hutang Bersama Akibat Terjadinya Perceraian (Studi Putusan Nomor 657/Pdt.G/2023/PN Mdn)

VENI PAULINA (2025)

penelitian-tinjauan-yuridis-pembagian-hutang-bersama-akibat-terjadinya-perceraian-studi-putusan-nomor-657pdtg2023pn-mdn

Tinjauan Yuridis Pembagian Hutang Bersama Akibat Terjadinya Perceraian (Studi Putusan Nomor 657/Pdt.G/2023/PN Mdn)

Tinjauan Yuridis Pembagian Hutang Bersama Akibat Terjadinya Perceraian (Studi Putusan Nomor 657/Pdt.G/2023/PN Mdn), Pembagian, Hutang Bersama, Perceraian...

Author: VENI PAULINA
Date: 2025
Keywords: Pembagian, Hutang Bersama, Perceraian
Type: Skripsi
Category: penelitian

Harta bersama merupakan konsep hukum yang termasuk dalam ranah hukum perkawinan. Pemaknaan harta bersama tidak hanya mencakup harta benda yang diperoleh semata (aktiva), melainkan juga mencakup hutang-hutang yang timbul selama perkawinan (pasiva). Keduanya menyatu dalam budel harta bersama suami dan istri. Pemaknaan harta bersama yang mencakup aktiva dan pasiva dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 121 dan 122 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dilakukan yaitu studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hutang Bersama merupakan hutang dan pengeluaran yang dibuat baik oleh suami ataupun istri atau secara bersama-sama untuk keperluan kehidupan rumah tangga. Penyelesaian sengketa hutang bersama yang tidak membuat perjanjian perkawinan dapat digugat di Pengadilan Negeri bagi Non-Muslim dan Pengadilan Agama bagi orang Islam. Penyelesaian sengketa hutang bersama dapat merujuk kepada KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan analisis yuridis atas putusan pengadilan Nomor 657/Pdt.G/2023/PN Mdn, penulis berpendapat majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklark) karena alasan perbedaan klaim nilai Hutang antara Penggugat dan PT. Bank Panin, Tbk sehingga majelis hakim menilai tanpa adanya kepastian mengenai klaim ini, maka gugatan pembagian hutang bersama yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dilakukan. Selain itu, majelis hakim menyatakan masih terdapat hak tanggungan atas aset yang dijaminkan sehingga pembagian tidak dapat dilakukan sebelum hutang diselesaikan, mengingat hak bank sebagai kreditur lebih diutamakan (asas prioritas dalam hukum jaminan).

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB