
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku tindak Pidana Penculikan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor : 28/Pid. Sus- Anak/2016/PN-Mdn)
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku tindak Pidana Penculikan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor : 28/Pid. Sus- Anak/2016/PN-Mdn), Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Pencabulan...
Author: ZAINAL ABIDDIN NASUTION
Date: 2019
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Pencabulan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Dalam skripsi ini penulis tertarik untuk meneliti tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor : 28/Pid. Sus- Anak/2016/PN-Mdn). Penulisan skripsi ini mengemukakan tiga rumusan masalah, yaitu yang pertama Bagaimana Tinjauan Umum Tindak Pidana Pencabulan, yang kedua Apa Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan, dan yang ketiga Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Anak adalah keturunan kedua. Sebagai individu yang memiliki sifat yang unik, anak usia dini berkembang dengan cara tertentu seperti individu lain dan seperti beberapa individu lain. Selain terdapat persamaan general dalam pola-pola perkembangan yang dialami setiap individu, terjadinya variasi individual dalam perkembangan anak usia dini bisa terjadi setiap saat, hal ini terjadi karena perkembangan merupakan suatu proses perubahan yang kompleks dan saling berpengaruh satu sama lain. Adapun kesimpulannya Upaya Penanggulan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yaitu : pertama, upaya pre-emptif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Kedua, upaya preventif ini merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emptif yang masih dalam tatanan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Ketiga, upaya represif ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman..
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB