REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 JUNCTO UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

SENJA MAWARNI (2025)

penelitian-tinjauan-yuridis-perkawinan-beda-agama-ditinjau-menurut-undangundang-nomor-16-tahun-2019-juncto-undang-undang-nomor-1-tahun-1974-tentang-perkawinan

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 JUNCTO UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 JUNCTO UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Tinjauan Yuridis, Perkawinan Beda Agama, Perkawinan...

Author: SENJA MAWARNI
Date: 2025
Keywords: Tinjauan Yuridis, Perkawinan Beda Agama, Perkawinan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perkawinan beda agama menimbulkan kontoversi di Indonesia, sebagian berpendapat bahwa perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan yang ada tentang perkawinan dan hal ini juga bertentangan dengan hukum agama masing-masing mempelai. Adapun permasalahannya yaitu, Bagaimana aturan hukum tentang Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Faktor factor yang menyebabkan terjadinya Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Akibat hukum dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, Sifat penelitian dalam penulisan ini menggunakan deskriptif analisis, sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Perkawinan berdasarkan Hukum Islam merupakan suatu akad atau perjanjian yang sangat kuat dan kokoh antara seorang laki-laki muslim dan wanita muslim. Perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan dan tidak melanggar larangan yang ditetapkan. Perkawinan beda agama yang dilakukan antara orang muslim dengan orang non-muslim merupakan pelanggaran terhadap salah satu rukun dan syarat, serta merupakan larangan perkawinan di Indonesia. Akibatnya perkawinan tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan. Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif yang berlaku, apabila perkawinan putus karena perceraian, masing-masing suami/isteri mendapat seperdua. Jika putusnya perkawinan karena kematian, perbedaan agama merupakan penghalang terjadinya hak untuk saling mewarisi. Dengan demikian apabila pewaris dan ahli waris berbeda agama maka ahli waris tidak mendapatkan harta waris.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB